GridHEALTH.id - Baru-baru ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penggerebekan di pabrik jamu Banyuwani, Senin (13/3/2023).
Pabrik jamu ilegal langsung ditutup karena terbukti memproduksi jamu oplosan dengan bahan kimia obat berbahaya tanpa izin edar.
Pemilik pabrik mengoplos bahan baku jamu tradisional dengan bahan kimia berbahaya tanpa izin edar sehingga membahayakan konsumen.
Jenis jamu yang diproduksi bermacam-macam, seperti jamu pegel linu dan pereda demam.
Jamu ilegal dengan berbagai merk dikemas di dalam botol bekas.
Baca Juga: Dilarang Dibawa ke Dokter, Bayi 54 Hari Meninggal Setelah Diberi Obat Tradisional
Pabrik itu mampu memproduksi ribuan botol jamu dengan omset 1,4 miliar rupiah.
Sebelumnya izin pabrik ini pernah dicabut legalitasnya oleh BPOM pada tahun 2015. Namun pemilik pabrik kembali beroperasi secara diam-diam.
Adapun berikut ini beberapa produk jamu yang menjadi barang bukti penindakan pabrik obat tradisional ilegal tersebut, antara lain: Tawon Klanceng, sebanyak 16.120 botol, Raja Sirandi Cap Akar Daun, sebanyak 4.488 botol, dan Akar Daun 3.904 botol.
Mengonsumsi jamu yang dicampur dengan bahan kimia obat dapat memberikan dampak buruk untuk kesehatan.
Mulai dari gangguan pencernaan, gagal ginjal, gangguan hati, hingga dapat mempengaruhi kesuburan.
Kendati kini sedang ramai soal adanya jamu opolan, masyarakat perlu mewaspadai akan hal ini.
Source | : | tribunnews.com,Kompas. TV,Mayo Clinic |
Penulis | : | Magdalena Puspa |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar