GridHEALTH.id - Tahukah, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Hal ini sesuai dengan arahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Setiap Warga Negara Indonesia wajib menjadi peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan termasuk bayi baru lahir.
Bayi dari orangtua dengan segmen BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Berlaku hingga anak ke tiga.
Cara mendaftarkannya dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Sedangkan untuk pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN KIS, bisa dilakukan secara online dan melalui sosial media; WhatsApp +628118750400, Facebook messenger BPJS Kesehatan atau telegram ke https://t.me/BPJSKes_bot.
Baca Juga: 7 Tips Puasa Aman Bagi Penyandang Diabetes, Terhindar dari Komplikasi
Jika bayi ingin didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS secara offline, bisa dilakukan melalui mall pelayanan publik atau kantor BPJS Kesehatan, dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yaitu; surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi), Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi).
Supaya BPJS Kesehatan yang dibuat untuk bayi baru lahir dapat langsung digunakan, maka ada beberapa ketetuan yang perlu dipenuhi.
* Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan
* Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
* Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan.
* Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Baca Juga: Dosis Obat Asam Urat Alami dari Apel, Berapa Buah dalam Sehari yang Harus Dikonsumsi
* Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan, dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.(*)
Baca Juga: Penyebab Awal Mula Kurap Muncul di Kulit dan Cara Mengatasi yang Tepat
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar