GridHEALTH.id - Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) merupakan perjanjian internasional yang disusun oleh World Health Organization (WHO) sebagai upaya untuk mengendalikan penggunaan tembakau yang berdampak negatif bagi kesehatan, demikian dirangkum dari situs WHO.
Perjanjian ini diadopsi pada tahun 2003 dan saat ini telah ditandatangani oleh 181 negara, termasuk Indonesia.
Tujuan ke-3 Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia, yaitu Kehidupan Sehat dan Sejahtera dengan target menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan Kesejahteraan seluruh penduduk semua usia menempatkan poin memperkuat pelaksanaan FCTC.
Meski demikian, penerapan FCTC di Indonesia masih belum optimal, terutama dalam hal pembatasan iklan dan promosi produk tembakau.
FCTC memiliki beberapa komponen penting dalam rangka mengendalikan penggunaan tembakau, antara lain pembatasan iklan dan promosi produk tembakau, pengenaan pajak yang tinggi pada produk tembakau, pelarangan merokok di tempat umum, dan perlindungan terhadap orang yang tidak merokok dari paparan asap rokok.
Dalam hal pembatasan iklan dan promosi produk tembakau, FCTC menetapkan bahwa negara harus melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor yang berkaitan dengan produk tembakau.
Selain itu, FCTC juga menekankan pentingnya pengenaan pajak yang tinggi pada produk tembakau, mengingat pajak yang tinggi dapat menurunkan konsumsi tembakau, serta meningkatkan penerimaan negara.
Di Indonesia, penerapan FCTC masih mengalami kendala.
Meski Indonesia telah meratifikasi perjanjian ini, namun masih terdapat kebijakan-kebijakan yang tidak sejalan dengan FCTC.
Misalnya, penggunaan gambar-gambar kesehatan pada bungkus rokok yang hanya diberlakukan pada beberapa merek rokok saja, padahal seharusnya diberlakukan pada seluruh merek rokok.
Selain itu, masih banyak terjadi pelanggaran terhadap pelarangan merokok di tempat umum, dan juga masih terdapat iklan-iklan yang menyertakan sponsor produk tembakau.
Baca Juga: Mengapa Merokok Berhubungan dengan Terjadinya Asam Lambung?
Padahal, efek buruk dari penggunaan tembakau tidak bisa dipandang sebelah mata. Tembakau dapat menyebabkan berbagai macam penyakit, seperti kanker, penyakit jantung, stroke, dan berbagai penyakit pernapasan.
Bahkan, menurut WHO, tembakau adalah salah satu penyebab utama kematian di seluruh dunia.
Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk menerapkan FCTC secara optimal, guna mengendalikan penggunaan tembakau dan mencegah dampak buruknya bagi kesehatan.
Dalam menerapkan FCTC, dibutuhkan kesadaran dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pengusaha.
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan FCTC, serta membuat kebijakan yang sejalan dengan perjanjian tersebut.
Masyarakat perlu disadarkan akan dampak buruk penggunaan tembakau, serta mendukung pemerintah dalam upaya mengendalikan penggunaan tembakau.
Masyarakat harus diberikan pemahaman yang cukup mengenai risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh tembakau, baik sebagai perokok aktif maupun perokok pasif.
Program-program pencegahan yang efektif juga perlu ditingkatkan, seperti program penghentian merokok, kampanye anti-tembakau, dan dukungan psikologis bagi individu yang ingin berhenti merokok.
Sebagai salah satu negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia, Indonesia memiliki tantangan besar dalam mengendalikan penggunaan tembakau.
Namun, dengan penerapan FCTC yang komprehensif dan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pengusaha, kita dapat mengurangi angka kematian dan dampak buruk lainnya yang disebabkan oleh penyakit akibat tembakau.
Pada akhirnya, FCTC adalah langkah penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dari risiko penyakit tidak menular yang disebabkan oleh penggunaan tembakau.
Baca Juga: Aturan Pengendalian Tembakau Tak Kunjung Selesai, Apa Faedahnya?
Source | : | FCTC Knowledge Hub |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar