"Bahwa yang paham tentang kesehatan, yang selalu ada di garda terdepan, yang selama ini mengorbankan dirinya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan," sambungnya.
RUU Kesehatan juga dianggap sebagai satu bentuk kedzoliman terhadap organisasi profesi dan dikhawatirkan berdampak buruk pada pelayanan kesehatan rakyat Indonesia.
"Kami akan selalu di samping rakyat Indonesia untuk memperjuangkan kesehatan rakyat Indonesia," ungkapnya.
Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah mengatakan, jika RUU Kesehatan benar disahkan maka akan dilakukan uji materi atau judicial review.
"Sebelum disahkan kami tidak mau melakukan uji materi. Tapi, kami sebagai lembaga institusi yang menyuarakan kepentingan anggotanya, segala upaya kami lakukan termasuk judicial review," jelasnya.
Sedangkan untuk opsi mogok massal nakes, menurutnya sudah direncanakan.
Akan tetapi, ini juga memerlukan konsolidasi terlebih dahulu dan tergantung pada empat organisasi profesi lainnya.
Harif juga mengaskan, aksi mogok nasional ini dikecualikan bagi para nakes yang berada di unit gawat darurat.
"Kami sudah sepakati mogok itu, terkecuali tempat-tempat kritikal seperti ICU, gawat darurat, kamar bedah, anak-anak yang emergency itu tidak kita lakukan," ujarnya.
"Tapi yang umum, yang elektif, yang bisa direncanakan, itu bisa dilakukan," sambungnya.
Pengecualian tersebut dilakukan karena layanan yang menyangkut nyawa tetap harus diprioritaskan. (*)
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
Komentar