GridHEALTH.id - Perjalanan Rancangan Undang-undang Kesehatan cukup alot dan menuai pro dan kontra.
Suara penolakan salah satunya datang dari lima Organisasi Profesi (OP) kesehatan, yang terdiri dari PB Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Bertepatan dengan rencana pengesahan RUU Kesehatan dalam sidang paripurna DPR RI hari ini, Selasa (11/7/2023), kelima OP tersebut menyambangi gedung DPR.
Mereka melakukan aksi penyampaian pendapat, sebagai lanjutan upaya penolakan RUU Kesehatan.
Ketua PB IDI dr. Moh. Adib Khumaidi mengatakan, ini bukan merupakan akhir dari perjuangan untuk menolak omnibus law RUU Kesehatan.
Melainkan merupakan titik awal bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dilakukannya penolakan terhadap RUU ini juga menurutnya, bukan semata-mata kepentingan organisasi profesi saja.
Melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
"Hari ini adalah hari yang dianggap sebagai titik final oleh para wakil kita yang ada di dalam, tapi hari ini adalah titik awal perjuangan profesi kesehatan untuk rakyat Indonesia," ujarnya.
"Apalagi, selama ini tenaga medis dan tenaga kesehatan lah yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan di masyarakat.
Apa yang menjadi peluh kita, keringat kita, suara kita, akan terus bergema dan selalu ada di hati masyarakat Indonesia," ujar Adib.
Baca Juga: Aksi Damai Organisasi Kesehatan Menolak RUU Kesehatan, Ini Poin yang Disampaikan
"Bahwa yang paham tentang kesehatan, yang selalu ada di garda terdepan, yang selama ini mengorbankan dirinya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan," sambungnya.
RUU Kesehatan juga dianggap sebagai satu bentuk kedzoliman terhadap organisasi profesi dan dikhawatirkan berdampak buruk pada pelayanan kesehatan rakyat Indonesia.
"Kami akan selalu di samping rakyat Indonesia untuk memperjuangkan kesehatan rakyat Indonesia," ungkapnya.
Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah mengatakan, jika RUU Kesehatan benar disahkan maka akan dilakukan uji materi atau judicial review.
"Sebelum disahkan kami tidak mau melakukan uji materi. Tapi, kami sebagai lembaga institusi yang menyuarakan kepentingan anggotanya, segala upaya kami lakukan termasuk judicial review," jelasnya.
Sedangkan untuk opsi mogok massal nakes, menurutnya sudah direncanakan.
Akan tetapi, ini juga memerlukan konsolidasi terlebih dahulu dan tergantung pada empat organisasi profesi lainnya.
Harif juga mengaskan, aksi mogok nasional ini dikecualikan bagi para nakes yang berada di unit gawat darurat.
"Kami sudah sepakati mogok itu, terkecuali tempat-tempat kritikal seperti ICU, gawat darurat, kamar bedah, anak-anak yang emergency itu tidak kita lakukan," ujarnya.
"Tapi yang umum, yang elektif, yang bisa direncanakan, itu bisa dilakukan," sambungnya.
Pengecualian tersebut dilakukan karena layanan yang menyangkut nyawa tetap harus diprioritaskan. (*)
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
Komentar