Find Us On Social Media :

Perjalanan RUU Kesehatan: Permasalahan Kelalaian Berat, Organisasi Profesi, Mogok Nasional hingga Pengesahan

(Ilustrasi nakes). RUU Kesehatan akan disahkan menjadi Undang-Undang.

GridHEALTH.id - Perdebatan mengenai Omnibus Law RUU Kesehatan akan mencapai titik finalisasi hari ini, Selasa 11 Juli 2023.

Setelah sekian waktu RUU Kesehatan ini mengundang polemik antara pemerintah dan tenaga medis serta tenaga kesehatan yang diwakili Organisasi Profesi, maka hari ini akan terjadi pengesahan.

Mengutip dari Kompas, Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan rencananya akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (11/7/2023).

Dalam surat undangan rapat tersebut terjadwal pukul 12.30 WIB.

Berkaitan dengan pengesahan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tersebut 5 Organisasi Profesi (PB IDI, PPNI, IBI, IAI, PDGI) yang dikoordinir oleh PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) melaksanakan aksi.

Kelima Organisasi Profesi tersebut selama ini vokal dalam mengkritisi RUU Kesehatan.

Pengesahan yang Tertunda dan Batalnya Mogok Nasional

Rencana sebelumnya, RUU Kesehatan Omnibus Law akan disahkan pada 14 Juni 2023.

Dan berkaitan dengan hal itu, para tenaga kesehatan dan tenaga medis yang tergabung dalam lima Organisasi Profesi berencana mengadakan mogok nasional.

Pada saat itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lamongan, Budi Gunawan, mengatakan bahwa lima organisasi profesi akan mogok massal.

"Yang mogok 3 sampai 4 juta orang dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), hingga IAI," kata Budi.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmidzi saat diwawancarai oleh GridHEALTH mengatakan bahwa pihaknya mengimbau untuk terus melakukan komunikasi dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Baca Juga: 5 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan Masuk Proglenas Prioritas 2023