Terdapat dua jenis cara mengawetkan kadaver di fakultas kedokteran, dengan formalin dan plastinasi.
Kadaver yang diawetkan dengan formalin umumnya mempunyai aroma yang sangat tajam.
Ini karena masa simpannya yang tidak bisa lama. Selain itu, kadaver ini juga bisa menimbulkan iritasi.
Sedangkan kadaver plastinasi, diawetkan dengan menggunakan bahan plastik sebagai pengganti air dan lemak dalam sel tubuh serta jaringan.
"Sehingga sel, jaringan, dan organ tetap utuh seperti aslinya saat manusia baru saja meninggal," ujarnya.
Proses pengawetan dengan teknologi plastinasi, juga menggunakan bahan yang dimasukkan melalui pembuluh darah dan mempreservasi jaringan serta organ.
Pemesanan kadaver untuk tujuan pendidikan, membutuhkan waktu antara 10-15 bulan dari masa pemesanan hingga siap digunakan.
Tidak sembarang, mayat yang digunakan untuk kegiatan bedah anatomis, harus berasal dari rumah sakit.
Syarat mengenai penggunaan mayat sebagai kadaver juga telah tertulis dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 120 ayat (2) dan (3):
* Bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
* Jenazah untuk keperluan bedah mayat anatomis harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya 1 bulan sejak kematian.
Baca Juga: Prestasi Kedokteran, Bayi Kembar Siam Berhasil Dipisahkan dalam 27Jam Operasi Virtual
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id,RxList |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Komentar