"Tidak (membatalkan puasa) karena mata tidak termasuk rongga tubuh yang terbuka," katanya.
Pemakaian obat ini selama berpuasa sama saja dengan orang yang sedang mandi, yakni bisa jadi air masuk ke tubuh melalui pori-pori tetapi tidak membatalkan puasa.
Lebih lanjut, Miftahul mengatakan salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya segala sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga di tubuh yang terbuka.
Rongga di tubuh tersebut yang terbuka meliputi mulut, hidung, telinga, dan juga dubur.
Karena alasan itulah, pemakaian obat tetes mata saat puasa aman dilakukan dan tidak membuat batal.
Memakai obat tetes mata dilakukan dengan menggunakan jari untuk menarik kelopak mata bawah dan memiringkan kepala ke belakang.
Pegang botol atau pipet di atas mata, lihat ke atas, dan biarkan 1 tetes jatuh ke kelopak mata bawah.
Tutup mata dan tekan perlahan jari pada sudut dalam mata, di atas kelopak mata, selama kurang lebih 1 menit.
Selain menggunakan obat tetes mata, penanganan mata kering juga bisa dilakukan dengan rutin membersihkan kelopak mata.
Ini bisa dilakukan dengan mengoleskan waslap hangat ke mata. Basahi kain bersih dengan air hangat.
Tempelkan waslap atau handuk kecil yang direndam di atas mata, kurang lebih selama lima menit.
Gosok perlahan waslap ke kelopak mata, termasuk pangkal bulu mata, untuk menghilangkan kotoran. (*)
Baca Juga: 6 Cara Ampuh Mengatasi Mata yang Belekan dan Ketahui Penyebabnya
Source | : | Kompas.com,Mayo Clinic |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
Komentar