GridHEALTH.id - Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), termasuk hal yang penting dilakukan.
Jenis pemeriksaan ini dapat dilakukan di Puskemas, karena sudah disediakan poli khusus.
Di Poli KIA terdapat tiga kategori pemeriksaan, di antaranya pelayanan ibu, pelayanan anak, dan pelayanan Keluarga Berencana (KB).
Pelayanan untuk ibu yakni pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil, ibu menyusui, ibu bersalin, hngga ibu dalam masa nifas.
Melansir situs Ayo Kemenkes, pemeriksaan pada ibu hamil perlu dilakukan secara rutin untuk memantau proses kehamilan dan memastikan kondisinya sehat.
Selain itu juga membantu mempersiapkan proses persalinan, sehingga dapat memimalkan trauma yang mungkin terjadi saat melahirkan.
Pemeriksaan ini meliputi penimbangan berat dan tinggi badan, pengukuran tekanan darah, pengukuran lingkar lengan atas (LILA), pengukuran tinggi rahim, pemeriksaan presentasi anin dan denyut jantungnya, serta lainnya.
Begitu juga setelah melahirkan atau masa nifas, ada serangkaian pemeriksaan yang harus dijalani ibu dan bayi.
Untuk ibu terdapat pemeriksaan tanda vital, pemeriksaan rahim, pemeriksaan payudara, dan pemeriksaan kondisi mentalnya.
Sementara pada bayi, pemeriksaan yang dilakukan yaitu penilaian APGAR (Appearance, Pulse, Grimace, Activity, Respiration), pencarian kelainan kongenital, dan pemeriksaan fisik untuk memastikan tidak ada kelainan yang menghambat pertumbuhan.
Pelayanan Keluarga Berencana di antaranya terkait konsultasi, pemasangan, hingga pelepasan alat kontrasepsi.
Baca Juga: Cek Kolesterol Bisa di Puskemas, Ini Rincian Biaya dan Prosedurnya
Besaran biaya pemeriksaan KIA yang dilakukan di Pukesmas wilayah Jawa Tengah bervariasi, dengan kisaran seperti berikut:
1. Antenatal Care (PNC): Rp50.000
2. Pemeriksaan Neonatal Care (PNC): Rp25.000
3. Pelayanan tindakan pasca persalinan: Rp175.000
4. Jasa pemasangan IUD: Rp100.000
5. Jasa pemasangan implant: Rp100.000
6. Jasa pencabutan IUD: Rp100.000
7. Jasa pencabutan implant: Rp100.000
8. Jasa pelayanan suntik KB: Rp15.000
Namun, pemeriksaan di Poli KIA dapat juga dilakukan tanpa dikenakan biaya alias gratis. Pemeriksaan secara gratis bisa didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
Untuk mendapatkan layanan gratis, hanya perlu membawa sejumlah dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya buku KIA, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan kartu BPJS, serta kartu berobat. (*)
Baca Juga: Membersihkan Karang Gigi Bisa di Puskemas, Ini Rincian Biayanya
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Komentar