Umumnya, layanan USG yang tersedia di Puskesmas adalah USG transdominal yang hasilnya terbatas hanya 2D.
Biaya USG 2D di Puskesmas berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000. Tapi, ibu hamil bisa melakukannya secara gratis, bila menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Sementara jika melakukan USG tanpa menggunakan BPJS, selain pemeriksaan, akan dikenakan juga biaya administrasi.
Rata-rata biaya administrasi di Puskesmas masih terjangkau, mulai dari Rp10.000 hingga Rp20.000.
Untuk USG 4D, kebanyakan dilakukan di rumah sakit dengan biaya yang beragam.
Kisaran biaya USG 4D bisa mencapai Rp400.000 sampai Rp600.000, yang disesuaikan dengan rumah sakit atau dokter yang melakukannya.
Untuk memanfaatkan layanan USG di Puskesmas, syarat yang diperlukan yakni:
* Datang ke Puskesmas seperti yang tertera pada kartu JKN-KIS
* Bawa buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan fotokopi dokumen penting, misalnya kartu JKN-Kis, Kartu Tanda Penduduk (TKP), dan Kartu Keluarga (KK).
* Lakukan pendaftaran dan berikan berksa yang sudah disiapkan sebelumnya ke pelayaann pemeriksaan kehamilan.
* Lakukan pendaftaran dan berikan dokumen tersebut. Ikuti instruksi petugas untuk persiapan USG di Puskesmas. (*)
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Komentar