GridHEALTH.id - Pemeriksaan ultrasonografi (USG) termasuk yang dianjurkan bagi ibu hamil.
Dilansir dari Yankes Kemkes, pemeriksaan ini bertjuan untuk menunjang penilaian klinis terhadap suatu kehamilan.
Dari USG dapat diketahui lokasi kehamilan, jumlah janin yang berada dalam kandungan, hingga menjadi acuan pengambilan keputusan jelang persalinan.
USG perlu dilakukan setiap trimester kehamilan. Pada trimester pertama, idealnya dilakukan sampai 13 minggu dan 6 hari kehamilan.
Sementara pada trimester 2 dan 3, idealnya USG dilakukan saat usia kandungan 18 hingga 20 minggu.
Pemeriksaan ini terdiri dari beberapa jenis, dua di antaranya yang populer dilakukan adalah USG 2D dan 4D.
USG 2D merupakan jenis yang paling dasar. Dari hasilnya, bisa ketahuan mengenai jenis kelamin, ukuran bayi, dan lainnya.
Sedangkan USG 4D dapat membantu orangtua dan dokter melihat lebih jelas organ-organ tubuh si kecil.
Pemeriksaan dengan metode 4G paling sering disarankan pada ibu hamil yang mempunyai risiko kesehatan tinggi.
Pemeriksaan kehamilan ini dapat dilakukan di fasilitas kesehatan primer atau Puskesmas.
Terkait biayanya, ini bisa berbeda-beda tergantung dari jenis USG yang dilakukan.
Baca Juga: Segini Biaya USG 2D di Puskemas Bandung, Ibu Hamil Wajib Tahu
Umumnya, layanan USG yang tersedia di Puskesmas adalah USG transdominal yang hasilnya terbatas hanya 2D.
Biaya USG 2D di Puskesmas berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000. Tapi, ibu hamil bisa melakukannya secara gratis, bila menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Sementara jika melakukan USG tanpa menggunakan BPJS, selain pemeriksaan, akan dikenakan juga biaya administrasi.
Rata-rata biaya administrasi di Puskesmas masih terjangkau, mulai dari Rp10.000 hingga Rp20.000.
Untuk USG 4D, kebanyakan dilakukan di rumah sakit dengan biaya yang beragam.
Kisaran biaya USG 4D bisa mencapai Rp400.000 sampai Rp600.000, yang disesuaikan dengan rumah sakit atau dokter yang melakukannya.
Untuk memanfaatkan layanan USG di Puskesmas, syarat yang diperlukan yakni:
* Datang ke Puskesmas seperti yang tertera pada kartu JKN-KIS
* Bawa buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan fotokopi dokumen penting, misalnya kartu JKN-Kis, Kartu Tanda Penduduk (TKP), dan Kartu Keluarga (KK).
* Lakukan pendaftaran dan berikan berksa yang sudah disiapkan sebelumnya ke pelayaann pemeriksaan kehamilan.
* Lakukan pendaftaran dan berikan dokumen tersebut. Ikuti instruksi petugas untuk persiapan USG di Puskesmas. (*)
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Komentar