Selain itu, surveilans aktif terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK) dilakukan pada program vaksinasi COVID-19 dari Maret 2021 hingga Juli 2022 di 14 rumah sakit sentinel di 7 provinsi di Indonesia.
Dalam rilis di website BPOM dikatakan bahwa menurut hasil kajian BPOM, Kementerian Kesehatan, dan KOMNAS PP KIPI terhadap surveilan aktif dan rutin terkait keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca menunjukkan hasil:
1. Manfaat pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih besar daripada risiko efek samping yang ditimbulkan.
2. Hingga April 2024, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin COVID-19 AstraZeneca.
3. Hasil kajian WHO menunjukkan bahwa kejadian TTS yang berhubungan dengan vaksin COVID-19 AstraZeneca dikategorikan sebagai sangat jarang/very rare (kurang dari 1 kasus dalam 10.000 kejadian).
4. Kejadian TTS yang sangat jarang tersebut terjadi pada periode 4 sampai dengan 42 hari setelah pemberian dosis vaksin COVID-19 AstraZeneca. Apabila terjadi di luar periode tersebut, maka kejadian TTS tidak terkait dengan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca.
5. Pemantauan terhadap keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca masih terus dilaksanakan dalam bentuk surveilans rutin selama penggunaan vaksin ini dalam program imunisasi.
Pada saat ini, vaksin COVID-19 AstraZeneca telah tidak lagi diterapkan dalam program vaksinasi/imunisasi.
Hasil pemantauan dan penelusuran dari BPOM menunjukkan bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca saat ini sudah tidak tersedia di Indonesia.
Baca Juga: Heboh Efek Samping Langka Vaksin AstraZeneca, Ini Penjelasan Pakar
Source | : | BPOM |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar