GridHEALTH.id - Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa akan ada peleburan kelas BPJS Kesehatan yang sebelumnya terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini mulai berlaku sejak 8 Mei 2024.
Kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS meliputi, antara lain, bangunan yang tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi serta adanya nakas pada setiap tempat tidur.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama.
Perlakuan ini diwujudkan melalui sarana dan prasarana ruang rawat inap yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Terdapat 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai standar KRIS.
Beberapa fasilitas kesehatan sudah memenuhi semua kriteria ini, namun masih ada yang belum memenuhinya.
Oleh karena itu, implementasi masih dalam proses dan sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan tetap terbagi menjadi tiga kategori (kelas 1, kelas 2, dan kelas 3).
KRIS bertujuan untuk meningkatkan layanan dan keselamatan pasien BPJS.
Namun banyak masyarakat bertanya mengenai tarif KRIS yang akan diberlakukan.
Sebab, hal ini akan menyangkut besaran iuran yang harus dibayarkan tiap bulannya.
Saat ini, banyak rumah sakit memiliki ruang kelas 3 dengan 8 hingga 12 tempat tidur per ruang dan kamar mandi terpisah di luar.
Baca Juga: Mengenal Fasilitas KRIS, Pengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar