Besaran Tarif Iuran KRIS
Dengan peraturan baru, maksimal hanya ada 4 tempat tidur per ruang dan setiap ruang akan dilengkapi dengan kamar mandi, demikian disampaikan dr. Syahril dalam konferensi pers pada Rabu (15/5).
Dr. Ahmad Irsan A. Moeis, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, menegaskan bahwa selama masa transisi hingga 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana sesuai amanat perpres.
Perpres 59/2024 juga mengamanatkan evaluasi oleh kementerian dan lembaga terkait untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran baru yang akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Saat ini, sebagian besar rumah sakit sedang dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit di Indonesia, 3.060 rumah sakit akan mengimplementasikan KRIS, dan 2.558 di antaranya sudah siap berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS.
Rumah sakit pemerintah diwajibkan menyediakan minimal 60% tempat tidur untuk KRIS, sedangkan rumah sakit swasta minimal 40%.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menghapus variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN. Narasi Perpres ini tidak menyebutkan penghapusan kelas tersebut.
Evaluasi terhadap implementasi perpres ini akan dilakukan oleh Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kemenkeu, dan DJSN hingga 30 Juni 2025.
Iuran peserta tetap mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 yang masih berlaku, sehingga tidak ada perubahan kelas dan iuran saat ini.
Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024, peserta dapat meningkatkan perawatan dengan asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam Pasal 51 Ayat 3. Ketentuan teknis lebih lanjut akan ditetapkan melalui peraturan Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Teken Perpres Terbaru, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar