Target Eliminasi TBC
Pemerintah menargetkan eliminasi TBC pada tahun 2030. Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis mengamanatkan pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) dan Wadah Kemitraan Penanggulangan Tuberkulosis (WKPTB) di tingkat pusat serta pembentukan TP2TB di provinsi, kabupaten, dan kota.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 menargetkan angka kejadian TBC menjadi 297 per 100.000 penduduk pada tahun 2024. Sementara Perpres No. 67 Tahun 2021 menargetkan eliminasi TBC pada tahun 2030 dengan penurunan angka kejadian menjadi 65 kasus per 100.000 penduduk dan angka kematian menjadi 6 jiwa per 100.000 penduduk.
Presiden Joko Widodo menunjukkan komitmen tinggi dalam upaya percepatan penanggulangan TBC dan telah memberikan arahan agar penanggulangan TBC digerakkan secara besar-besaran seperti penanggulangan COVID-19.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mencapai eliminasi TBC pada tahun 2030 dan visi Indonesia Emas 2045.
"Dalam penanggulangan TBC, Pemerintah Daerah agar berkolaborasi dengan mitra organisasi kemasyarakatan, komunitas, organisasi profesi, dan organisasi lain yang berada di daerah masing-masing termasuk mitra-mitra WKPTB yang jejaringnya juga telah tersebar di wilayah Indonesia," jelasnya.
Dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, serta para gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia, ditegaskan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam penanganan TBC sesuai amanah Perpres No. 67 Tahun 2021.
Pemerintah daerah diharapkan berkolaborasi dengan berbagai organisasi untuk mengimplementasikan percepatan penanggulangan TBC secara efektif.
Baca Juga: TB Terus Mengancam, Penting Menaikkan Pencapaian Terapi Pencegahan Tuberkulosis
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar