Mekanisme panggilan darurat medis 119 telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
Peraturan ini menjelaskan bahwa alur penyelenggaraan layanan kegawatdaruratan medis melalui call center 119 dan Public Safety Center (PSC) dimulai dengan operator call center menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia.
Kemudian, operator call center akan mengidentifikasikan kebutuhan layanan dari penelepon.
Panggilan yang bersifat gawat darurat segera ditindaklanjuti oleh PSC kabupaten/kota sehingga penanganan kegawatdaruratan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat mendapat respons cepat.
PSC atau Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dari lokasi kejadian untuk memobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat.
Pelayanan medik yang diberikan oleh darurat medis 119 antara lain, panduan tindakan awal melalui algoritma gawat darurat, mengirim bantuan petugas dan ambulans, serta mengantar pasien ke fasilitas kesehatan terdekat.
Layanan PSC yang dapat diakses meliputi penanganan kegawatdaruratan menggunakan protokol yang tepat, kebutuhan informasi terkait ketersediaan ruang di rumah sakit, informasi fasilitas kesehatan terdekat, serta informasi mengenai ambulans.
Masyarakat yang menghubungi darurat medis 119 akan mendapatkan informasi terkait kebutuhan layanan emergensi yang diperlukan, misalnya, ambulans.
“Jika penelepon membutuhkan layanan ambulans, maka penelepon akan mendapatkan informasi dan akses untuk melacak ambulans tersebut. Hal ini terkait waktu tiba, waktu tempuh ke fasilitas kesehatan, serta jarak dari lokasi ke fasilitas kesehatan,” terang Sumarjaya.
Menurut Sumarjaya, integrasi layanan darurat medis 119 dengan SATUSEHAT Mobile akan memberikan hasil (output) yang positif pada masa mendatang.
“Pertama, dengan terintegrasi di SATUSEHAT Mobile diharapkan informasi terkait rekam medis atau medical record korban/pasien pasien bisa terintegrasi, mulai dari layanan ambulans di pra-rumah sakit, dengan layanan di rumah sakit, dan antar rumah sakit,” lanjutnya.
Baca Juga: Pengganti PeduliLindungi, SATUSEHAT Mobile Memantau Kesehatan Tiap Individu RealTime
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Komentar