Find Us On Social Media :

Tak Hadiri Sidang PK, Roro Fitria Lebih Memilih Jadi Instruktur Tari

Roro Fitria saat ditemui Tribunnews di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

GridHEALTH.id - Divonis empat tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya, membuat Roro Fitria mengajukan peninjauan kembali (PK) beberapa waktu lalu.

Namun artis 29 tahun itu berhalangan hadir di persidanganan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga: Banyak Artis Pakai Narkoba, Kini Giliran Jamal 'Preman Pensiun' Yang Diciduk Polisi Karena Sabu

Menurut kuasa hukumnya, Darma Praja, Roro Fitria lebih memilih menjadi instruktur tari di Rutan Pondok Bambu.

"Ya memang sebenarnya untuk sidang PK ini kan dia hadirnya hanya yang urgennya di (sidang) pertama aja ya. Dan yang kedua memang hari ini Mbak Roro ada kegiatan karena ada ngisi kelas nari di dalam (penjara)," kata Darma.