Find Us On Social Media :

Tahun Depan Iuran Naik, Namun Ekonom Top Ini Meramalkan BPJS Kesehatan Akan Tetap Defisit, Kok Bisa?

Kenaikan iuran BPJS tetap akan membuat BPJS defisit, demikian ramalan seorang ekonom.

GridHEALTH.id -  Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang. Kenaikan iuran bagi peserta mandiri itu berlaku awal 2020 mendatang.

Baca Juga: Utang BPJS ke Rumah Sakit Menggunung Bikin Pelayanan Ke Pasien Terseok-seok, Tapi Hebat, RSUD di Kota Kecil Ini Dinobatkan Jadi  RS Terbaik di Dunia !

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/10).

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Baca Juga: Joe Taslim Tak Suka Sayur, Begini Caranya Mendapatkan Mineral dan Vitamin Agar Tetap Sehat

Sontak kenaikan ini menjadi perdebatan di tengah lesunya ekonomi dan kenaikan beberapa komoditas kebutuhan dasar seperti listrik.