GridHEALTH.id - Tak hanya kesehatan fisik pada umumnya, gangguan mental juga nyatanya sudah diakomodasi oleh BPJS Kesehatan.
Sayangnya, informasi bermanfaat ini tak banyak diketahui oleh masyarakat, sehingga fasilitas kesehatan yang tersedia pun kurang begitu banyak digunakan.
Padahal, penderita gangguan mental ini juga penting untuk mendapatkan pemeriksaan yang rutin seperti kondisi gangguan fisik.
Sama seperti gangguan kesehatan lainnya, gangguan mental juga akan lebih mudah ditangani jika sudah terdiagnosis sejak awal.
Seperti dilansir dari Mayo Clinic, gangguan mental atau gangguan kejiwaan merupakan penyakit yang memengaruhi emosi, pola pikir, dan perilaku penderitanya.
Tergantung pada jenis gangguan mental yang dialami, gejala awal yang muncul pun bisa beragam mulai dari gangguan pada emosi, pola pikir, hingga perilaku.
Beberapa gejala gangguan mental diantaranya seperti sering delusi atau meyakini sesuatu yang tidak nyata, berhalusinasi, suasana hati berubah-ubah, kecemasan, kesedihan terlalu lama, gangguan makan, kecanduan nikotin, alkohol, atau narkotika, dan pola tidur yang berubah.
Sebenarnya ada banyak lagi gejala dari gangguan mental ini.
Namun, untuk lebih jelas perlu dilakukannya pemeriksaan secara medis.
Nah, pemeriksaan gangguan mental ini ternyata bisa dilakukan menggunakan BPJS Kesehatan dengan catatan diagnosisnya seperti yang tercantum dalam Permenkes 59 Tahun 2015.