Dalam beleid Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan JKN, tercantum indikasi medis dan diagnosis terkait penyakit kesehatan jiwa seperti depresi, gangguan kepribadian, kontrol impuls, gangguan bipolar, skizofrenia, dan penyakit mental lainnya.
Skema klaim BPJS Kesehatan juga disebut tak berbeda dengan kesehatan fisik secara umum.
Baca Juga: Penularan Amandel Cepat dan Mudah, 2 Minggu Kemudian Sakit, Ini Cara Mencegahnya
Namun buat yang masih bingung, salah seorang warganet Twitter, @LudyCynthia, ternyata pernah memberikan langkah-langkah bagaimana berobat dengan memakai BPJS Kesehatan.
Dikutip dari kicauannya, berikut ini langkah-langkah mengunakan BPJS Kesehatan untuk penderita gangguan mental.
1. Bawa surat-surat yang diperlukan
Bagi yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan, siapkan surat-surat yang diperlukan, yaitu fotokopi KTP, KIS/BPJS Kesehatan, dan Kartu Keluarga.
Cek di mana lokasi fasilitas kesehatan (Faskes) yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan tersebut.
Bisa berupa klinik atau Puskesmas terdekat dari tempat tinggal.
2. Datangi Faskes yang tertera di kartu BPJS Kesehatan
Daftar ke petugas, dan tanyakan apakah di Puskesmas tersebut memiliki Poli Jiwa atau tidak.
Hal ini lantaran tak semua Puskesmas memilikinya dan bisa melayani pasien dengan gangguan kesehatan jiwa.
Meski sudah mengetahui di Faskes tersebut tidak ada Poli Jiwa, langkah ini juga tetap harus dilakukan.
Karena merupakan bagian dari prosedur, sehingga nantinya dapat dirujuk ke Rumah Sakit setempat jika Puskesmas tidak memiliki fasilitasnya.