GridHEALTH.id - Tak hanya kesehatan fisik pada umumnya, gangguan mental juga nyatanya sudah diakomodasi oleh BPJS Kesehatan.
Sayangnya, informasi bermanfaat ini tak banyak diketahui oleh masyarakat, sehingga fasilitas kesehatan yang tersedia pun kurang begitu banyak digunakan.
Padahal, penderita gangguan mental ini juga penting untuk mendapatkan pemeriksaan yang rutin seperti kondisi gangguan fisik.
Sama seperti gangguan kesehatan lainnya, gangguan mental juga akan lebih mudah ditangani jika sudah terdiagnosis sejak awal.
Seperti dilansir dari Mayo Clinic, gangguan mental atau gangguan kejiwaan merupakan penyakit yang memengaruhi emosi, pola pikir, dan perilaku penderitanya.
Tergantung pada jenis gangguan mental yang dialami, gejala awal yang muncul pun bisa beragam mulai dari gangguan pada emosi, pola pikir, hingga perilaku.
Beberapa gejala gangguan mental diantaranya seperti sering delusi atau meyakini sesuatu yang tidak nyata, berhalusinasi, suasana hati berubah-ubah, kecemasan, kesedihan terlalu lama, gangguan makan, kecanduan nikotin, alkohol, atau narkotika, dan pola tidur yang berubah.
Sebenarnya ada banyak lagi gejala dari gangguan mental ini.
Namun, untuk lebih jelas perlu dilakukannya pemeriksaan secara medis.
Nah, pemeriksaan gangguan mental ini ternyata bisa dilakukan menggunakan BPJS Kesehatan dengan catatan diagnosisnya seperti yang tercantum dalam Permenkes 59 Tahun 2015.
Dalam beleid Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan JKN, tercantum indikasi medis dan diagnosis terkait penyakit kesehatan jiwa seperti depresi, gangguan kepribadian, kontrol impuls, gangguan bipolar, skizofrenia, dan penyakit mental lainnya.
Skema klaim BPJS Kesehatan juga disebut tak berbeda dengan kesehatan fisik secara umum.
Baca Juga: Penularan Amandel Cepat dan Mudah, 2 Minggu Kemudian Sakit, Ini Cara Mencegahnya
Namun buat yang masih bingung, salah seorang warganet Twitter, @LudyCynthia, ternyata pernah memberikan langkah-langkah bagaimana berobat dengan memakai BPJS Kesehatan.
Dikutip dari kicauannya, berikut ini langkah-langkah mengunakan BPJS Kesehatan untuk penderita gangguan mental.
1. Bawa surat-surat yang diperlukan
Bagi yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan, siapkan surat-surat yang diperlukan, yaitu fotokopi KTP, KIS/BPJS Kesehatan, dan Kartu Keluarga.
Cek di mana lokasi fasilitas kesehatan (Faskes) yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan tersebut.
Bisa berupa klinik atau Puskesmas terdekat dari tempat tinggal.
2. Datangi Faskes yang tertera di kartu BPJS Kesehatan
Daftar ke petugas, dan tanyakan apakah di Puskesmas tersebut memiliki Poli Jiwa atau tidak.
Hal ini lantaran tak semua Puskesmas memilikinya dan bisa melayani pasien dengan gangguan kesehatan jiwa.
Meski sudah mengetahui di Faskes tersebut tidak ada Poli Jiwa, langkah ini juga tetap harus dilakukan.
Karena merupakan bagian dari prosedur, sehingga nantinya dapat dirujuk ke Rumah Sakit setempat jika Puskesmas tidak memiliki fasilitasnya.
3. Jika Faskes tak memiliki Poli Jiwa, pihak Faskes akan memberikan surat rujukan
Usai mengajukan, bisa langsung menuju ke Rumah Sakit yang dirujuk oleh Faskes tadi.
Surat rujukan ini memiliki jangka waktu selama 3 bulan.
4. Disarankan datang ke Rumah Sakit pagi-pagi, untuk menghindari antrean yang ramai
Daftarkan diri di loket rawat jalan RS tersebut, ambil nomor antrian dan ikuti sesuai prosedur yang ditetapkan.
5. Setelah mendapatkan semua berkas yang diperlukan dari loket, pergi ke Poli Jiwa
Serahkan berkas tersebut kepada perawat, dan antre.
6. Jika sudah tiba giliran, calon pasien akan ditanya oleh perawatnya
"Apa yang kamu rasakan?", "Mengapa datang?", dan pertanyaan general lainnya.
Hal ini untuk membentuk assessment awal sebelum bertemu dokter spesialis kejiwaan atau psikiater.
7. Ketika tiba giliran, pasien bisa langsung masuk dan berkonsultasi dengan psikiater/psikolog
Kemungkinan pasien akan diberikan semacam kuesioner atau tes psikolog yang harus diisi.
8. Apabila diberi rujukan obat, ambil obat tersebut di apotik rumah sakit
Jangan lupa perhatikan kata apoteker terkait waktu meminum obat tersebut.
Perlu diingat, bahwa jika ingin menghentikan konsumsi obat, harus dengan izin psikiater.
Jika timbul gejala alergi seperti pemikiran untuk bunuh diri, segera hubungi psikiater kembali.
9. Saat melakukan kontrol, lakukan proses pendaftaran di loket seperti saat pertama kali datang mendaftar di Rumah Sakit.
Ulangi langkah ini hingga pasien dinyatakan stabil.
10. Gangguan kesehatan mental yang ditangani tak hanya mengacu pada yang 'berat' seperti skizofrenia.
Perlu diingat bahwa semua proses ini tak dipungut biaya, termasuk obat-obatannya.
Namun juga yang lain, seperti depresi, gangguan kepribadian, hingga gangguan bipolar.
Sebagai catatan, jika tak semua rumah sakit memiliki psikolog/psikiater yang bisa bantu menyelesaikan gangguan tersebut.
Nah, itula cara melakukan pengobatan terkait masalah gangguan mental dengan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.(*)
#gridhealthid #inspiringbetterhealth