Find Us On Social Media :

Heboh Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok, Begini Cara Tentukan Produk yang Aman

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik industri rumahan kosmetik ilegal, yang mengandung bahan berbahaya, di Kampung Jatijajar, RT 3/4, Kelurahan Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Sabtu (15/2/2020).

NK berperan sebagai Kepala Pembelian Bahan Baku, MF sebagai Kepala Produksi, sedangkan S berperan sebagai Kepala Bagian Penjualan.

Semua produk yang dihasilkan dari pabrik rumahan industri itu tidak memiliki izin dari instansi terkait.

Baca Juga: Hanya di Indonesia, Ada Air Mineral Isi Ulang yang Kiosnya Bergaya Pabrik Steril, Padahal Sarang Bakteri

Karena perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 196 Subsider Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Yusri juga mengatakan bahwa para tersangka terancam menjalani hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.(*)

Baca Juga: Penyebab Kamatian Ashraf Sinclair, Pelatihnya Beberkan Fakta Beberapa jam Sebelum Suami BCL Meninggal

#berantasstunting