Find Us On Social Media :

Heboh Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok, Begini Cara Tentukan Produk yang Aman

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik industri rumahan kosmetik ilegal, yang mengandung bahan berbahaya, di Kampung Jatijajar, RT 3/4, Kelurahan Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Sabtu (15/2/2020).

GridHEALTH.id – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik industri rumahan kosmetik ilegal di Kampung Jatijajar, RT 03/04, Kelurahan Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Sabtu (15/2/2020).

Pabrik industri rumahan tersebut memproduksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar.

Baca Juga: Awas Soun cap Ayam Mengandung Kecoa Beredar di Pasar dan Warung, Itu Semua Terbukti Setelah Pabriknya Hari ini Digerebek Polisi

Petugas pun mengamankan 5 orang, 3 di antaranya ditahan  dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dua orang lainnya hanya sebagai pembantu dan tak terlibat dengan produksi kosmetik ilegal tersebut.

Baca Juga: Habiskan Biaya Rp 260 Juta, Lihat Daftar Harga Pemakaman di San Diego Hills Tempat Ashraf Sinclair Dikebumikan

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah seorang perempuan berinisial NK, dan dua laki-laki berinisial MF dan S.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Dia mengatakan bahwa pabrik industri rumahan ini sudah beroperasi sejak 2019.

Dikutip dari Wartakota.tribunnews.com, Yusri mengatakan bahwa keuntungan mereka sudah mencapai hingga Rp 250 juta per bulannya.

Baca Juga: Awas Banyak Saus Sambal Jadi-jadian, Pabrik yang Di Bandung Sudah Digerebek Polisi

Ia menerangkan, kosmetik ilegal yang mereka produksi adalah toner pembersih wajah, krim malam, krim siang, dan sabun wajah.

Yusri mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari pabrik industri rumahan ilegal tersebut.

Baca Juga: Manis Bercampur Asam, Stroberi Miliki 6 Manfaat bagi Kesehatan, Salah Satunya Melawan Alergi

Produk kosmetik yang ilegal bisa mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kulit. Lalu, bagaimana cara menentukan produk kosmetik yang ilegal dan aman?

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), masyarakat bisa memastikan keamanan produk obat dan makan dengan cara Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluawarsa).

Pertama, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak berlubang, sobek, karatan, penyok, dan lain-lain.

Baca Juga: Hati-hati, Sudah Ditemukan Pabrik Kue Menggunakan Telur Busuk Sebagai Bahan Dasarnya

Kedua, baca informasi produk yang tertera pada labelnya dengan cermat.

Ketiga, pastikan produk tersebut memiliki izin edar dari BPOM, izin edar dapat diperiksa melalui aplikasi Cek BPOM.

Baca Juga: Dapat Piala 'Best Dad Ever', Ashraf Sinclair Akui Pertemuan Pertama dengan BCL Diselimuti Rasa Gugup: 'Kesalahan Berbuah Pernikahan'

Terakhir, pastikan produk tidak melebihi masa kedaluwarsa.

Sementara itu, Yusri menjelaskan bahwa ketiga tersangka NK, MF dan S, adalah pemilik pabrik industri rumahan ilegal di Tapos, Depok itu.

NK berperan sebagai Kepala Pembelian Bahan Baku, MF sebagai Kepala Produksi, sedangkan S berperan sebagai Kepala Bagian Penjualan.

Semua produk yang dihasilkan dari pabrik rumahan industri itu tidak memiliki izin dari instansi terkait.

Baca Juga: Hanya di Indonesia, Ada Air Mineral Isi Ulang yang Kiosnya Bergaya Pabrik Steril, Padahal Sarang Bakteri

Karena perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 196 Subsider Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Yusri juga mengatakan bahwa para tersangka terancam menjalani hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.(*)

Baca Juga: Penyebab Kamatian Ashraf Sinclair, Pelatihnya Beberkan Fakta Beberapa jam Sebelum Suami BCL Meninggal

#berantasstunting