Find Us On Social Media :

Nekat Minum Cairan Pembersih Lantai, Wanita NTB Tak Terima Divonis 7 Tahun Penjara

Seorang wanita terdakwa kasus narkoba nekat minum pembersih lantai lantaran tak terima dihukum 7 tahun penjara.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Covid-19 Mengancam Kesehatan Mental juga, Akibat Banyaknya Berita Hoax

Menurut penuturan Kartika Candra Divinubun SH, selaku kuasa hukum mereka, aksi nekat AY ini dipicu lantaran tak terima dengan putusan majelis hakim.

Dimana majelis hakim, Haries Suharman Lubis SH MH, menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap AY.

Hukuman tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Sementara itu, HI divonis bersalah dan dihukum 9 tahun penjara.

Setelah mendengar vonis tersebut, mereka pun dibawa kembali ke tahanan sementara di pengadilan.

Baca Juga: Jangan Panik, Wanita Ini Berhasil Sembuh Dari Infeksi Virus Corona

Di sel AY izin masuk toilet dan menemukan satu botol cairan pembersih lantai.

Entah apa yang merasukinya, AY kemudian nekat menenggak pembersih lantai tersebut.

Aksi nekat terdakwa narkoba ini diketahui setelah suami AY yang ada di sel sebelahnya berteriak minta tolong.

"Mendengar teriakan itu, kami langsung ke ruang tahanan wanita. Saat kami ke sana korban sudah tergeletak di lantai dan terlihat di mulutnya ada cairan itu," ungkap kuasa hukum.

Baca Juga: Hati-Hati, Terlalu Banyak Konsumsi Gula Bisa Mengganggu Pola Tidur