Find Us On Social Media :

Jenazah Korban Corona Bisa Menularkan Virus, Ini Protokol Pengurusan Jenazah Covid-19 yang Benar

Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter

- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah

Baca Juga: Penasaran Jadi Pasien Covid-19, Ningsih Tinampi Nekat Masukkan Virus Corona dalam Tubuhnya: 'Coba Gimana sih Corona?'

Meski terasa sangat berbeda, jika dibandingkan dalam menangani jenazah bukan pasien virus corona, namun kita sudah semestinya merelakan kepergian orang-orang yang dinyatakan meninggal dunia akibat virus corona dan merelakan jenazahnya ditangani oleh pihak yang berwenang.

Baca Juga: Hanya di Indonesia; Warga di Tasikmalaya Asyik Menonton Pasien PDP Corona Saat Akan Diisolasi

Oleh sebab itu, kita harus menjadi pribadi yang lebih kuat lagi dalam mencegah penyebaran virus corona agar kita tidak menjadi pasien positif berikutnya, karena nyawa adalah segalanya.(*)

 #berantasstunting #hadapicorona