Find Us On Social Media :

Jenazah Korban Corona Bisa Menularkan Virus, Ini Protokol Pengurusan Jenazah Covid-19 yang Benar

Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

Pengurusan Jenazah

- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan

Baca Juga: Cerita Menantu Tjahjo Kumolo yang Positif Covid-19, 'Saya Baik-baik Saja, Tidak Ada Gejala Sedikit Pun'

- Jenazah Pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar

- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas

- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam

Baca Juga: Jaring Covid-19 Ridwan Kamil Luncurkan MASKARA Hingga Desa Jawa Barat