Tetesan ini dapat mendarat di mulut atau hidung orang-orang yang berada di dekatnya atau mungkin terhirup ke dalam paru-paru.
Terkait antisipasi penyebaran virus corona di acara pernikahan, akhirnya Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan edaran protokol layanan nikah.
Dimana jika suatu pasangan ingin menikah di tengah wabah virus corona seperti saat ini, maka ada syarat-syarat yang harus dijalani.
Baca Juga: Berjuang Sembuhkan Pasien Covid-19, 3 Dokter di Indonesia Ini Meninggal Usai Terpapar Virus Corona
Menurut Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori mengatakan, edaran tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 pada layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Adanya virus corona atau Covid-19 ini, membuat kami (Kemenag) mengeluarkan edaran soal protokol pencegahan virus corona baik saat akad nikah di KUA maupun di luar KUA," kata Khoiron dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Ada yang perlu dicermati, beberapa point ada yang harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)