- Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yaitu masker.
- Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan APD seperti; sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan Status Covid-19 DKI Jakarta Terbaru dengan Sedih, Lockdown?
Namun, untuk sementara waktu Kemenag meniadakan semua jenis layanan selain administrasi dan pencatatan nikah di KUA.
Lebih lanjut, Khoiron mengatakan pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaeran Covid-19.
"Termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun mesayarakat pada saat pelayanan berlangsung," ungkap dia.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona