Find Us On Social Media :

Syarat Khusus Nikah Saat Wabah Virus Corona di Indonesia, Harus Pakai APD

Tata cara menikah di tengah wabah virus corona.

GridHEALTH.id - Akibat semakin merebaknya virus corona (Covid-19) di Indonesia, membuat berbagai acara tidak bisa digelar sembarangan bahkan sebisa mungkin ditunda.

Termasuk acara pernikahan dan berbagai kegiatan yang diketahui bersifat mengumpulkan banyak massa.

Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang diketahui sangat cepat penularannya.

Dimana Covid-19 ini mudah sekali ditularkan melalui kontak dekat dengan seseorang yang terinfeksi.

Baca Juga: Merasa Terpapar Virus Corona? Ikuti 3 Protokol Kesehatan Covid-19 Ini

Menurut pernyataan yang diunggah Centers for Disease Control and Prevention, penularan virus corona antar manusia sering terjadi dalam kontak dekat, yakni sekitar 1,8 meter.

Penyebaran dari orang ke orang diperkirakan terjadi terutama melalui tetesan pernapasan yang dihasilkan dari air liur ketika orang yang terinfeksi batuk atau bersin, mirip dengan bagaimana influenza dan patogen pernapasan lainnya menyebar.

Baca Juga: Terapkan Social Distancing, Transjakarta Ubah Rute dan Jam Operasional

Tetesan ini dapat mendarat di mulut atau hidung orang-orang yang berada di dekatnya atau mungkin terhirup ke dalam paru-paru.

Terkait antisipasi penyebaran virus corona di acara pernikahan, akhirnya Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan edaran protokol layanan nikah.

Dimana jika suatu pasangan ingin menikah di tengah wabah virus corona seperti saat ini, maka ada syarat-syarat yang harus dijalani.

Baca Juga: Berjuang Sembuhkan Pasien Covid-19, 3 Dokter di Indonesia Ini Meninggal Usai Terpapar Virus Corona

Menurut Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori mengatakan, edaran tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 pada layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Adanya virus corona atau Covid-19 ini, membuat kami (Kemenag) mengeluarkan edaran soal protokol pencegahan virus corona baik saat akad nikah di KUA maupun di luar KUA," kata Khoiron dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

Ada yang perlu dicermati, beberapa point ada yang harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)

Baca Juga: Virus Corona Diselimuti Lapisan Lemak, Benarkah Sabun Tak Sepenuhnya Membersihkan Tangan dari Covid-19?

Adapun protokol yang dikeluarkan ada dua yakni prosesi akan di KUA dan Non KUA, berikut ulasannya;

1. Akad nikah di KUA

- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

Baca Juga: Terinfeksi Covid-19, Seorang Dokter Bedah Dikabarkan Meninggal

- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) masker.

- Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti; sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Baca Juga: Ahli China; Pandemi Virus Corona Bisa Berakhir Juni, Tapi Dengan Syarat

2. Akad nikah di luar KUA

- Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yaitu masker.

- Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan APD seperti; sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan Status Covid-19 DKI Jakarta Terbaru dengan Sedih, Lockdown?

Namun, untuk sementara waktu Kemenag meniadakan semua jenis layanan selain administrasi dan pencatatan nikah di KUA.

Lebih lanjut, Khoiron mengatakan pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaeran Covid-19.

"Termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun mesayarakat pada saat pelayanan berlangsung," ungkap dia.(*)

Baca Juga: Donald Trump Gunakan Hydroxychloroquine untuk Obati Virus Corona, Jubir Presiden hingga IDI Malah Larang Pemakaiannya: 'Ini Obat Keras'

 #berantasstunting

#HadapiCorona