Adapun protokol yang dikeluarkan ada dua yakni prosesi akan di KUA dan Non KUA, berikut ulasannya;
1. Akad nikah di KUA
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
Baca Juga: Terinfeksi Covid-19, Seorang Dokter Bedah Dikabarkan Meninggal
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) masker.
- Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti; sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Baca Juga: Ahli China; Pandemi Virus Corona Bisa Berakhir Juni, Tapi Dengan Syarat