Find Us On Social Media :

Syarat Khusus Nikah Saat Wabah Virus Corona di Indonesia, Harus Pakai APD

Tata cara menikah di tengah wabah virus corona.

Adapun protokol yang dikeluarkan ada dua yakni prosesi akan di KUA dan Non KUA, berikut ulasannya;

1. Akad nikah di KUA

- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

Baca Juga: Terinfeksi Covid-19, Seorang Dokter Bedah Dikabarkan Meninggal

- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) masker.

- Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti; sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Baca Juga: Ahli China; Pandemi Virus Corona Bisa Berakhir Juni, Tapi Dengan Syarat