GridHealth.id - Sebagai profesi yang menjadi garda depan penanganan Covid-19, petugas medis sering kali tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya terpenuhi, seperti halnya ketersediaan alat pelindung diri (APD).
Padahal, pemerintah juga harus memperhatikan keselamatan tenaga medis dalam menangani wabah Covid-19 dengan memenuhi ketersediaan APD.
Baca Juga: Relawan Percobaan Vaksin Corona Covid-19 Menceritakan apa yang Terjadi Pada Dirinya
Bahkan diketahui beberapa waktu lalu (23/3/20), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mengungumkan berita duka atas enam dokter yang telah meninggal dunia akibat menangani pasien Covid-19.
Lima orang dokter di antaranya diduga meninggal dunia akibat terjangkit virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Alat Tes Cepat Produk China yang Dibeli Spanyol Gagal Deteksi Positif Virus Corona
Kelima dokter tersebut, yakni dokter Hadio Ali SpS, dokter Djoko Judodjoko SpB, dokter Laurentius P SpKj, dokter Adi Mirsa Putra Sp THT, dan dokter Ucok Martin SpP.
Adapun seorang dokter lainnya, yaitu dr Toni D Silitonga dikabarkan meninggal dunia akibat serangan jantung setelah mempersiapkan fasilitas kesehatan demi menghadapi virus corona (Covid-19).