Find Us On Social Media :

Hak Tenaga Medis yang Dilindungi Undang-Undang, Pemerintah Jangan Hanya Memberikan Insentif Saja

Ilustrasi APD untuk menangani pasien Corona

GridHealth.id - Sebagai profesi yang menjadi garda depan penanganan Covid-19, petugas medis sering kali tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya terpenuhi, seperti halnya ketersediaan alat pelindung diri (APD).

Padahal, pemerintah juga harus memperhatikan keselamatan tenaga medis dalam menangani wabah Covid-19 dengan memenuhi ketersediaan APD.

Baca Juga: Relawan Percobaan Vaksin Corona Covid-19 Menceritakan apa yang Terjadi Pada Dirinya

Bahkan diketahui beberapa waktu lalu (23/3/20), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mengungumkan berita duka atas enam dokter yang telah meninggal dunia akibat menangani pasien Covid-19.

Lima orang dokter di antaranya diduga meninggal dunia akibat terjangkit virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Alat Tes Cepat Produk China yang Dibeli Spanyol Gagal Deteksi Positif Virus Corona

Kelima dokter tersebut, yakni dokter Hadio Ali SpS, dokter Djoko Judodjoko SpB, dokter Laurentius P SpKj, dokter Adi Mirsa Putra Sp THT, dan dokter Ucok Martin SpP.

Adapun seorang dokter lainnya, yaitu dr Toni D Silitonga dikabarkan meninggal dunia akibat serangan jantung setelah mempersiapkan fasilitas kesehatan demi menghadapi virus corona (Covid-19).