Padahal, tenaga medis sewajarnya memiliki hak-hak dan kewajiban pemerintah yang dipenuhi, salah satunya hak mendapatkan fasilitas penunjang kerja seperti APD.
Mengutip Lembaga Bantuan Hukum, berikut hak tenaga medis yang telah diatur dan dijamin dalam Pasal 57 Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Baca Juga: Catat, Ini Hak Pasien Saat Pandemi Covid-19 yang Perlu Kita Ketahui
- Memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai dengan Standar Profesi dan SOP
- Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan keluarganya
- Memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan diperlakukan secara manusiawi, bermatabat, dan bermoral.
Baca Juga: Tegal Terapkan Lokal Lockdown, WHO; Perlu Diikuti Intervensi Kesehatan yang Ketat
- Memperoleh hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.