Find Us On Social Media :

Hak Tenaga Medis yang Dilindungi Undang-Undang, Pemerintah Jangan Hanya Memberikan Insentif Saja

Ilustrasi APD untuk menangani pasien Corona

GridHealth.id - Sebagai profesi yang menjadi garda depan penanganan Covid-19, petugas medis sering kali tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya terpenuhi, seperti halnya ketersediaan alat pelindung diri (APD).

Padahal, pemerintah juga harus memperhatikan keselamatan tenaga medis dalam menangani wabah Covid-19 dengan memenuhi ketersediaan APD.

Baca Juga: Relawan Percobaan Vaksin Corona Covid-19 Menceritakan apa yang Terjadi Pada Dirinya

Bahkan diketahui beberapa waktu lalu (23/3/20), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mengungumkan berita duka atas enam dokter yang telah meninggal dunia akibat menangani pasien Covid-19.

Lima orang dokter di antaranya diduga meninggal dunia akibat terjangkit virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Alat Tes Cepat Produk China yang Dibeli Spanyol Gagal Deteksi Positif Virus Corona

Kelima dokter tersebut, yakni dokter Hadio Ali SpS, dokter Djoko Judodjoko SpB, dokter Laurentius P SpKj, dokter Adi Mirsa Putra Sp THT, dan dokter Ucok Martin SpP.

Adapun seorang dokter lainnya, yaitu dr Toni D Silitonga dikabarkan meninggal dunia akibat serangan jantung setelah mempersiapkan fasilitas kesehatan demi menghadapi virus corona (Covid-19).

Terjadinya peristiwa ini membuat berbagai pihak angkat bicara terkait perhatian pemerintah terhadap tenaga medis.

IDI yang mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan jumlah tenaga medis yang berkurang dan ketersediaan APD standar bagi Rumah Sakit (RS), klinik, dan puskesmas.

Baca Juga: Gegara LockDown Pahlawan Devisa Indonesia di Malaysia Kelaparan

Selain itu, Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena juga meminta pemerintah tidak hanya memberikan insentif kepada para tenaga medis seperti dokter dan perawat.

Melainkan, pemerintah juga harus memperhatikan keselamatan tenaga medis dalam menangani wabah virus corona dengan memenuhi ketersediaan APD.

Baca Juga: Dari Cafe Hingga Pesta Pernikahan, Aparat Tak Main-Main Bubarkan Acara Kumpul-Kumpul

"Tak hanya insentif, tapi ke depannya harus ada perhatian, salah satu kebutuhan mendesak daripada tenaga medis kita ini dokter dan perawat ini adalah alat pelindung diri," ujar Melki, Senin (23/3/2020), seperti melansir dari Kompas.com.

Padahal, tenaga medis sewajarnya memiliki hak-hak dan kewajiban pemerintah yang dipenuhi, salah satunya hak mendapatkan fasilitas penunjang kerja seperti APD.

Mengutip Lembaga Bantuan Hukum, berikut hak tenaga medis yang telah diatur dan dijamin dalam Pasal 57 Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Catat, Ini Hak Pasien Saat Pandemi Covid-19 yang Perlu Kita Ketahui

- Memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai dengan Standar Profesi dan SOP

- Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan keluarganya

- Memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan diperlakukan secara manusiawi, bermatabat, dan bermoral.

Baca Juga: Tegal Terapkan Lokal Lockdown, WHO; Perlu Diikuti Intervensi Kesehatan yang Ketat

- Memperoleh hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tak hanya itu, pemerintah juga bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi para tenaga medis untuk menjalankan pekerjaannya.

Oleh karenanya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Baca Juga: Perhimpunan Perawat Curhat Prihal Anggotanya yang Bunuh Diri Setelah Dinyatakan Positif Corona Covid-19

Hal ini diatur dan tertuang dalam Pasal PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Mengingat wabah penyebaran virus corona (Covid-19) saat ini bertatus bencana setelah dikeluarkannya SK Kepala BNPB No. 13 A Tahun 2020, maka seluruh jajaran Pemerintah wajib menjalankan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Dokter di Surabaya Mengaku Tertular Virus Corona Dari Batuk Pasien yang Tak Mengenakan Masker

Kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh Pemerintah ini, termasuk:

- Mendukung ketersediaan peralatan kesehatan di lapangan

Baca Juga: Update Covid-19; Menurut Seorang Dokter Wanita, yang Perlu Disiapkan Indonesia Sekarang adalah Kuburan Massal

- Menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat dan para tenaga medis

- Transparansi informasi informasi kepada publik

- Pengambilan kebijakan yang memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi

Itulah berbagai hak-hak para tenaga medis sekaligus kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Pengakuan Jujur Dokter Spesilias Paru dan Pernapasan selama Merawat Pasien Corona

Dengan demikian, mari kita bersama-sama berharap dan berdoa agar tidak ada lagi tenaga medis maupun masyarakat Indonesia yang menjadi korban Covid-19.(*)

 #berantasstunting #HadapiCorona