Find Us On Social Media :

Hak Tenaga Medis yang Dilindungi Undang-Undang, Pemerintah Jangan Hanya Memberikan Insentif Saja

Ilustrasi APD untuk menangani pasien Corona

Terjadinya peristiwa ini membuat berbagai pihak angkat bicara terkait perhatian pemerintah terhadap tenaga medis.

IDI yang mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan jumlah tenaga medis yang berkurang dan ketersediaan APD standar bagi Rumah Sakit (RS), klinik, dan puskesmas.

Baca Juga: Gegara LockDown Pahlawan Devisa Indonesia di Malaysia Kelaparan

Selain itu, Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena juga meminta pemerintah tidak hanya memberikan insentif kepada para tenaga medis seperti dokter dan perawat.

Melainkan, pemerintah juga harus memperhatikan keselamatan tenaga medis dalam menangani wabah virus corona dengan memenuhi ketersediaan APD.

Baca Juga: Dari Cafe Hingga Pesta Pernikahan, Aparat Tak Main-Main Bubarkan Acara Kumpul-Kumpul

"Tak hanya insentif, tapi ke depannya harus ada perhatian, salah satu kebutuhan mendesak daripada tenaga medis kita ini dokter dan perawat ini adalah alat pelindung diri," ujar Melki, Senin (23/3/2020), seperti melansir dari Kompas.com.