Tak hanya itu, pemerintah juga bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi para tenaga medis untuk menjalankan pekerjaannya.
Oleh karenanya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Hal ini diatur dan tertuang dalam Pasal PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Mengingat wabah penyebaran virus corona (Covid-19) saat ini bertatus bencana setelah dikeluarkannya SK Kepala BNPB No. 13 A Tahun 2020, maka seluruh jajaran Pemerintah wajib menjalankan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Dokter di Surabaya Mengaku Tertular Virus Corona Dari Batuk Pasien yang Tak Mengenakan Masker