GridHealth.id - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Menteri Dalam Negeri, Tirto Karnavian, menerbitkan surat edaran tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah.
Surat Edaran Mendagri nomor;440/2622/SJ yang di keluarkan pada 29 Maret 2020.
Baca Juga: Dulu Tentang Anies Baswedan Lockdown Jakarta, Kini Dokter Tirta Minta Viralkan Karantina Wilayah
Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Pada SE tersebut, Mendagri memerintahkan kepada Gubernur, Bupati dan wali kota di Indonesia, tidak mendelegasikan ketua gugus tugas Covid-19 kepada pejabat lain di daerahnya.
"Sebagai ketua Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Daerah, Gubernur juga menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas Covid-19 di tingkat Nasional,”ujar Menteri dalam negeri Tito Karnavian dalam suratnya, seperti dilansir dari Presmedia.id, Minggu,(29/3/2020).