Find Us On Social Media :

Perintah Kemendagri Kepada Seluruh Kepala Daerah, Pendanaan Penanganan Covid-19 Dibebankan ke APBD

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

GridHealth.id - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Menteri Dalam Negeri, Tirto Karnavian, menerbitkan surat edaran tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah.

Surat Edaran Mendagri nomor;440/2622/SJ yang di keluarkan pada 29 Maret 2020.

Baca Juga: Dulu Tentang Anies Baswedan Lockdown Jakarta, Kini Dokter Tirta Minta Viralkan Karantina Wilayah

Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: 5 Jam Tak Dapat Penanganan di RSUD dengan Status PDP Corona, Pemred Motor Plus Pertama Minta Maaf ke Jokowi Sebelum Meninggal

Pada SE tersebut, Mendagri memerintahkan kepada Gubernur, Bupati dan wali kota di Indonesia, tidak mendelegasikan ketua gugus tugas Covid-19 kepada pejabat lain di daerahnya.

"Sebagai ketua Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Daerah, Gubernur juga menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas Covid-19 di tingkat Nasional,”ujar Menteri dalam negeri Tito Karnavian dalam suratnya, seperti dilansir dari Presmedia.id, Minggu,(29/3/2020).