Gubernur, Bupati dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas PP Covid-19, Mendagri juga memerintahkan agar mengambil langkah-langkah, antisipasi dan penanganan Covid-19 di Daerah dengan memperhatikan arahan ketua Gugus tugas PP Covid-19 Nasional.
“Penyusunan, susunaan organisasi terdiri dari Kodam dan Korem serta Kapolda sebagai wakil. BPBD sebagai sekretaris dan Keanggotaan oleh Instansi dinas dan lembaga terkait, serta tugas pelaksana berpedoman pada lampiran SE,”ujarnya.
Baca Juga: 29 Maret 2020 Pasien Covid-19 di Indonesia Bertambah 130, Ini Strategi yang Dibagikan PSSI
Dalam SE Mendagri tersebut, Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan sejumlah langkah-langkah sebagai berikut:
1. Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Disamping itu, Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional.
Baca Juga: Ini Dia Warga Wuhan Yang Diduga Jadi Orang Pertama Terinfeksi Covid-19
2. Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-l9 Daerah, Gubernur dan Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: