Find Us On Social Media :

Perintah Kemendagri Kepada Seluruh Kepala Daerah, Pendanaan Penanganan Covid-19 Dibebankan ke APBD

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Berikut isi dalam surat edaran Kemendagri yang terdapat dalam poin nomor tiga:

Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:

Baca Juga: Virus Corona Diperkirakan Berakhir di Bulan Juni, Social Distancing Tetap Berlaku hingga Oktober

a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.

b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.

Baca Juga: Viral Video Orang Belanja Pakai APD, Bikin Ribut Berujung Diusir: 'Orang di Sini Enggak Tenang Gara-gara Kalian'

Dalam menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19, atau keadaan tanggap darurat bencana covid-19 di tingkat daerah harus mempertimbangkan kondisi yang didasarkan pada keadaan penyebaran covid-19 yang dilakukan oleh BPBD dan dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi.