GridHealth.id - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Menteri Dalam Negeri, Tirto Karnavian, menerbitkan surat edaran tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah.
Surat Edaran Mendagri nomor;440/2622/SJ yang di keluarkan pada 29 Maret 2020.
Baca Juga: Dulu Tentang Anies Baswedan Lockdown Jakarta, Kini Dokter Tirta Minta Viralkan Karantina Wilayah
Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Pada SE tersebut, Mendagri memerintahkan kepada Gubernur, Bupati dan wali kota di Indonesia, tidak mendelegasikan ketua gugus tugas Covid-19 kepada pejabat lain di daerahnya.
"Sebagai ketua Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Daerah, Gubernur juga menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas Covid-19 di tingkat Nasional,”ujar Menteri dalam negeri Tito Karnavian dalam suratnya, seperti dilansir dari Presmedia.id, Minggu,(29/3/2020).
Gubernur, Bupati dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas PP Covid-19, Mendagri juga memerintahkan agar mengambil langkah-langkah, antisipasi dan penanganan Covid-19 di Daerah dengan memperhatikan arahan ketua Gugus tugas PP Covid-19 Nasional.
“Penyusunan, susunaan organisasi terdiri dari Kodam dan Korem serta Kapolda sebagai wakil. BPBD sebagai sekretaris dan Keanggotaan oleh Instansi dinas dan lembaga terkait, serta tugas pelaksana berpedoman pada lampiran SE,”ujarnya.
Baca Juga: 29 Maret 2020 Pasien Covid-19 di Indonesia Bertambah 130, Ini Strategi yang Dibagikan PSSI
Dalam SE Mendagri tersebut, Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan sejumlah langkah-langkah sebagai berikut:
1. Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Disamping itu, Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional.
Baca Juga: Ini Dia Warga Wuhan Yang Diduga Jadi Orang Pertama Terinfeksi Covid-19
2. Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-l9 Daerah, Gubernur dan Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Antisipasi dan penanganan Covid-l9 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19.
b. Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-l9 Daerah, berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.
Baca Juga: Tiba-tiba Tumbang Via Vallen Dirujuk Tes Corona Saat Diperiksa di Rumah Sakit
c. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang dibebankan pada APBD.
Tak hanya itu, dalam surat tersebut menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19.
Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat COVID-19 dan/atau tanggap darurat COVID-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Baca Juga: Pasien ODP Virus Corona di Ambon Kabur dari Ruang Isolasi, Tergeletak di Emperan Toko
Berikut isi dalam surat edaran Kemendagri yang terdapat dalam poin nomor tiga:
Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:
Baca Juga: Virus Corona Diperkirakan Berakhir di Bulan Juni, Social Distancing Tetap Berlaku hingga Oktober
a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.
b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.
Dalam menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19, atau keadaan tanggap darurat bencana covid-19 di tingkat daerah harus mempertimbangkan kondisi yang didasarkan pada keadaan penyebaran covid-19 yang dilakukan oleh BPBD dan dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi.
Dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan covid-19, Pemerintah daerah dan gugus tugas PP Covid-19 harus melakukan analisis yang matang dan mendalam berdasarkan evidence-base.
“Menyiapakan dan menyiagakan segala bentuk SDM dan fasilitas kesehatan yang dimiliki. Melakukan refocusing kegiatan dalam upaya kemudakan pencegahan, pengendaliaan dan penanggulangan wabah Covid-19,”sebutnya, seperti dikutip dari Presmedia.id.
Baca Juga: WHO Koreksi Istilah Social Distancing Menjadi Physical Distancing
Mendagri juga mengatakan, dalam hal pembatasan Physical distancing yang menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.
Dalam penanganan Covid-19 di daerah, maka gubernur, Bupati dan wali kota juga diarahkan agar melibatkan anggota asosiasi profesi dan tenaga kerja profesional yang bekerja dilapangan serta pelaku usaha dan masyarakat sipil.
Baca Juga: Kronologi Drama Ojol Tergeletak di Atas Motor yang Bikin Heboh Disangka Korban Corona
“Kepala daerah Provinsi dan kabupaten/kota sebagai ketua Gugus tugas PP covid-19, juga diminta berkonsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 secara berkala kepada ketua gugus tugas PP Covid,” tegasnya.(*)
#berantasstunting #hadapicorona