Find Us On Social Media :

Sri Mulyani dan Jokowi Meminta Kajian THR dan Gaji ke 13 PNS, Masa Pandemi Beban Negara Meningkat, Jaminan Kesehatannya?

PNS terancam tak dapat THR akibat Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Kasus Corona Belum Selesai, Indonesia Diramal Akan Kembali Diterpa Bencana di Tahun 2020, Benarkah?

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan partisipasi dari seluruh ASN.

"Pertama, adalah meminta ASN untuk tidak mudik, di dalam Idul Fitri tahun ini. ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan menekan penyebaran seminimal mungkin," tutur Dwi dalam video conference, Senin (30/3/2020).

Baca Juga: Pemerintah tak Larang Mudik, Orang Kampung Bicara Tegas Khawatir Virus Corona

Tak sampai di situ, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) juga terancam tidak dapat dibayarkan.