GridHEALTH.id - Usai penandatangan aturan oleh Menteri Kesehatan Terawan pada Senin (6/4/2020) malam, kini DKI Jakarta siap diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB di DKI Jakarta akan dimulai pada Jumat, 10 April 2020 mendatang.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Mulai 10 April, Ini Daftar yang Boleh Dilakukan dan Dilarang
Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit.
Aturan tersebut dilakukan guna mencegah meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Bermaksud Permudah Masyarakat, Pemerintah Imbau Penggunaan Aplikasi Berobat Online, Akuratkah?
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta kini kembali membawa kabar baik untuk membantu warga DKI Jakarta yang memiliki perekonomian menengah ke bawah.