GridHEALTH.id - Usai penandatangan aturan oleh Menteri Kesehatan Terawan pada Senin (6/4/2020) malam, kini DKI Jakarta siap diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB di DKI Jakarta akan dimulai pada Jumat, 10 April 2020 mendatang.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Mulai 10 April, Ini Daftar yang Boleh Dilakukan dan Dilarang
Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit.
Aturan tersebut dilakukan guna mencegah meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Bermaksud Permudah Masyarakat, Pemerintah Imbau Penggunaan Aplikasi Berobat Online, Akuratkah?
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta kini kembali membawa kabar baik untuk membantu warga DKI Jakarta yang memiliki perekonomian menengah ke bawah.
Dikabarkan pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah pusat akan bekerja sama untuk memberikan bantuan sebesar Rp1 juta per kepala keluarga untuk warga DKI Jakarta yang memiliki perekonomian menengah ke bawah.
"Tim DKI dan Kemensos sepakati untuk memberi dukungan Rp 1 juta per keluarga untuk digunakan bersama-sama," ucap Anies saat video konferensi dengan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin, Kamis (2/4/2020), dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Foto-foto Kota Jakarta yang Indah Menyambut PSBB yang Resmi Dijalankan pada 10 April
Dikabarkan ada 3.700.000 warga Jakarta yang harus dibantu.
Pemerintah DKI Jakarta bertanggung jawab untuk memberikan bantuan tetap kepada 1.100.000 warga sisanya akan dibantu oleh pemerintah pusat.
Tak tanggung-tanggung, bantuan tersebut akan diberikan selama Bulan April dan Mei 2020.
"Targetnya 2.600.000 orang, bansosnya Rp 880.000 diberikan selama dua bulan. April sampai Mei sehingga nilai totalnya Rp 4,576 triliun," Jelas Anies.
Sisanya akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta akan menambahkan Rp 120.000 dalam bantuan dari pemerintah pusat untuk 2,6 juta warga sehingga setiap keluarga mendapatkan Rp 1 juta.
Pemprov DKI juga akan menambahkan bantuan untuk 1.100.000 orang sebesar Rp 1 juta.
Tak hanya Pemprov DKI Jakarta, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan menambah Rp50 ribu untuk setiap penerima kartu sembako selama enam bulan.
"Kepada penerima kartu sembako, pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp50 ribu per keluarga penerima sehingga menjadi Rp200 ribu per keluarga penerima yang akan diberikan selama enam bulan," jelas Jokowi, dilansir dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden (24/3/2020).
Bahkan, Presiden Jokowi memutuskan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) per keluarga sebesar Rp 600.000 setiap bulannya.
Bantuan akan diberikan kepada keluarga yang tertulis dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dengan syarat bahwa penerima bantuan ini tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pra Kerja, dan Bantuan Pangan Non Tunai.
Baca Juga: Semprot Disinfektan Marak di Jalanan, Dinilai Sia-sia Oleh WHO
Program BLT Tersebut akan mulai dibagikan pada April 2020.
Kendati akan mendapat bantuan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat, ada baiknya untuk tidak menyalahgunakan bantuan dana tersebut. (*)
#hadapicorona #berantasstunting