"Sudah pembahasan final, hari ini (akan diputuskan)," ujarnya dikutip GridHEALTH.id pada Sabtu (11/4).
Keputusan tersebut diambil sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Ridwan Kamil atau arab disapa Kang Emil ini telah mengajukan permohonan PSBB di wilayah Jawa Bara, khususnya Bogor, Depok, dan Bekasi.
Menurut Emil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta.
Sebab, data secara nasional menunjukkan, 70% persebaran Covid-19 berada di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Terpapar Cairan Disinfektan di Jalan, Seorang Pria Alami Pecah Pembuluh Darah Mata
Emil menganggap, kebijakan DKI Jakarta dan Bodebek harus seiring sejalan.