GridHEALTH.id - Sejak Jumat (10/4/2020) lalu, DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hingga Sabtu (11/4), tercatat beberapa titik di Ibu Kota Jakarta kini telah sepi pengendara kendaraan bermotor.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Mulai 10 April, Ini Daftar yang Boleh Dilakukan dan Dilarang
Melihat kesuksesan di hari kedua penerapan PSBB di Jakarta, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun akhirnya menyetujui adanya penerapan aturan tersebut di Jawa Barat.
Hal ini berdasarkan usulan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Rabu (8/4) lalu untuk menerapkan PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).
Baca Juga: Update Covid-19; Gejala Baru Ditemukan, Sakit Perut Tapi Bukan Diare
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto pun akhirnya membenarkan berita terkait persetujuan penerapan PSBB di Jawa Barat.
"Sudah pembahasan final, hari ini (akan diputuskan)," ujarnya dikutip GridHEALTH.id pada Sabtu (11/4).
Keputusan tersebut diambil sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Ridwan Kamil atau arab disapa Kang Emil ini telah mengajukan permohonan PSBB di wilayah Jawa Bara, khususnya Bogor, Depok, dan Bekasi.
Menurut Emil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta.
Sebab, data secara nasional menunjukkan, 70% persebaran Covid-19 berada di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Terpapar Cairan Disinfektan di Jalan, Seorang Pria Alami Pecah Pembuluh Darah Mata
Emil menganggap, kebijakan DKI Jakarta dan Bodebek harus seiring sejalan.
"Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya, ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Emil berharap status PSBB mampu memutus rantai penularan Covid-19.
Sementara itu, kini pihak Pemprov Jawa Barat telah melakukan simulasi bersama Mapolda Jabar.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriady menjelaskan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat.
Sebab dua daerah yakni Kota dan Kabupaten Bogor masuk dalam wilayah hukum Polda Jabar.
"Setelah nanti diizinkan saya kasih tahu kabarnya. Kita terus koordinasi dengan gubernur seperti apa bentuknya, yang penting PSBB sudah dilakukan sekarang, sebenarnya sudah berlaku sekarang. Tapi akan kita koordinasikan lagi," kata Rudi.
Baca Juga: Donald Trump Prediksi Orang Berusia Muda Meninggal Akibat Virus Corona dalam Kurun Waktu 2 Minggu
Meski begitu, belum diketahui kapan penerapan PSBB di wilayah Jawa Barat, terutama Bogor, Depok, dan Bekasi ini akan dilakukan. (*)
#hadapicorona #berantasstunting