Find Us On Social Media :

DKI Jakarta dan Sebagian Jawa Barat Terapkan PSBB, Begini Syarat Mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Syarat pengajua PSBB

GridHEALTH.id -  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rupanya telah diterpkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Jumat (10/4/2020).

Baru beberapa hari diberlakukan aturan tersebut, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mendapatkan izin untuk menerapkan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.

Baca Juga: Menkes Terawan Teken Penerapan PSBB di Bogor-Depok-Bekasi, Ridwan Kamil Kerahkan Simulasi Bersama Polisi

PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Permenkes tersebut, disebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona. 

Baca Juga: Perhatian bagi Dokter Kulit, Beberapa Pasien Rasakan Kulit Gatal dan Bintik Merah Dinyatakan Positif Covid-19

Adapun ketentuan penggunaan aturan tersebut yaitu jika jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, atau ada kesamaan dalam hal pola penyebaran penyakit dengan wilayah atau negara lain.

Melihat hal tersebut, bagaimana cara pengajuan PSBB suatu daerah?