1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi.
2. Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu. Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Misalnya, Kota Depok Pemda juga diminta menghitung kesiapan ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi warga.
"Tentu PSBB menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah. Oleh karena itu pemda harus menghitung ketersediaan kebutuhan layanan dasar bagi masyarakat agar kehidupan sosial tetap dapat berjalan dengan lancar," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal.
Baca Juga: Terpapar Cairan Disinfektan di Jalan, Seorang Pria Alami Pecah Pembuluh Darah Mata
Sarana dan prasarana kesehatan pun harus dihitung secara rinci, seperti jumlah ruang isolasi, karantina, termasuk APD hingga masker.
Pemda juga harus melakukan realokasi anggaran sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri.
Keterpenuhan syarat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 yang berwenang menindaklanjuti permohonan PSBB. (*)
#hadapicorona #berantasstunting