GridHEALTH.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rupanya telah diterpkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Jumat (10/4/2020).
Baru beberapa hari diberlakukan aturan tersebut, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mendapatkan izin untuk menerapkan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Permenkes tersebut, disebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona.
Adapun ketentuan penggunaan aturan tersebut yaitu jika jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, atau ada kesamaan dalam hal pola penyebaran penyakit dengan wilayah atau negara lain.
Melihat hal tersebut, bagaimana cara pengajuan PSBB suatu daerah?
Dilansir GridHEALTH.id dari Kompas.com, untuk mengajukan permohonan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Daerah (Pemda) diminta memenuhi sejumlah persyaratan.
Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati.
Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Sementara, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.
Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data, yaitu:
1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi.
2. Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu. Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Misalnya, Kota Depok Pemda juga diminta menghitung kesiapan ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi warga.
"Tentu PSBB menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah. Oleh karena itu pemda harus menghitung ketersediaan kebutuhan layanan dasar bagi masyarakat agar kehidupan sosial tetap dapat berjalan dengan lancar," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal.
Baca Juga: Terpapar Cairan Disinfektan di Jalan, Seorang Pria Alami Pecah Pembuluh Darah Mata
Sarana dan prasarana kesehatan pun harus dihitung secara rinci, seperti jumlah ruang isolasi, karantina, termasuk APD hingga masker.
Pemda juga harus melakukan realokasi anggaran sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri.
Keterpenuhan syarat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 yang berwenang menindaklanjuti permohonan PSBB. (*)
#hadapicorona #berantasstunting