Dilansir GridHEALTH.id dari Kompas.com, untuk mengajukan permohonan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Daerah (Pemda) diminta memenuhi sejumlah persyaratan.
Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati.
Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Sementara, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.
Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data, yaitu: