1. Penerima bantuan harus terdata sebagai keluarga penerima manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.
2. Penerima bantuan bukan merupakan penerima bansos lainnya, seperti program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ataupun Kartu Prakerja.
Baca Juga: 6 Juta Pekerja Kena PHK hingga Menangis Histeris, Jokowi Siapkan Bantuan Dana Rp 650 Ribu per Bulan
Saat ini, bansos itu telah dibagikan kesejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Tangerang.
Namun di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, salah seorang ketua rukun tetangga (RT) setempat ada yang mengeluh akan jumlah bansos yang tidak mencukupi di wilayahnya.
Baca Juga: Belum ada Kasus Covid-19 di Kabupaten Boltim Sulut, Pemkab Sudah Siapkan Bantuan Pangan untuk Warga
Ketua RT tersebut diketahui bernama Irwan Bagusduo. Dia menyuarakan keluhannya melalui video yang diunggahnya pada Jumat, 17 April 2020.