Find Us On Social Media :

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Turun, Kelebihan Iuran pada 3 Bulan Ini Tak Akan Dikembalikan

Iuran BPJS Kesehatan turun, tapi kelebihannya tak dikembalikan

GridHEALTH.id-  Kabar gembira penurunan iuaran BPJS Kesehatan menjadi salah satu hal  membahagiakan di tengah pandemi corona.

Iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali ke biaya semula, sejak 1 Mei 2020.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rinciannya

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, iuran ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Baca Juga: Jadi Menu Praktis, Benarkah Makanan Kemasan saat Sahur ini Berikan Nutrisi selama Puasa?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menuturkan bahwa penurunan iuran BPJS Kesehatan tersebut terjadi akibat kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia saat ini.